Jabar.dailypost.id | Indramayu – Pemerintah Desa Lelea kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan desa secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disebutkan terus bersinergi dalam mendukung pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, sempat beredar isu di tengah masyarakat mengenai dugaan penguasaan cap Ketua BPD oleh pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Kuwu Desa Lelea memberikan klarifikasi langsung dan membantah keras isu tersebut.
“Tidak benar ada penguasaan cap Ketua BPD oleh siapapun. Cap BPD berada pada tempatnya dan hanya digunakan sesuai prosedur dan kewenangan yang diatur. Kami menjunjung tinggi transparansi dan kolaborasi dengan semua lembaga desa,” tegas Kuwu Desa Lelea dalam pernyataannya kepada awak media.
Pemerintah desa juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan administrasi dan kelembagaan dijalankan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas pemerintahan desa.
Langkah-langkah strategis juga terus dilakukan oleh Desa Lelea, termasuk percepatan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
“Desa Lelea selalu terbuka terhadap masukan masyarakat. Namun kami berharap agar seluruh pihak tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar, dan lebih memilih saluran komunikasi resmi jika memiliki aspirasi atau pertanyaan,” tambah Kuwu.
Dengan semangat gotong royong dan transparansi, Desa Lelea berkomitmen untuk terus menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan melayani demi kesejahteraan bersama.





