Jabar.dailypost.id | Indramayu – Sebagai bentuk respons terhadap keresahan dan aspirasi warga, khususnya para petani terdampak, masyarakat Desa Tambi Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, menuntut Pemerintah Desa untuk menggelar audiensi terbuka guna membahas dampak pembangunan akses jalan eksplorasi oleh pihak Pertamina.
Audiensi yang dilaksanakan di Balai Desa Tambi ini menghadirkan perwakilan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur TNI/Polri, serta tokoh masyarakat dan pemuda. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan secara terbuka berbagai dampak yang timbul akibat aktivitas eksplorasi, khususnya terhadap lahan pertanian produktif yang menjadi sumber utama penghidupan warga.
Sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut antara lain:
1. Tuntutan Pemindahan Lokasi Eksplorasi
Masyarakat menolak penggunaan lahan pertanian sebagai jalur eksplorasi dan meminta agar dilakukan pemindahan lokasi ke area yang tidak mengganggu keberlangsungan sektor pertanian yang produktif.
2. Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal
Warga mendesak agar dalam setiap proses pekerjaan eksplorasi, pihak Pertamina wajib melibatkan tenaga kerja lokal setempat minimal sebesar 50% dari total pekerja, sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
3. Perbaikan Infrastruktur Akibat Dampak Kegiatan
Masyarakat menuntut perbaikan infrastruktur yang terdampak, seperti jalan desa dan saluran irigasi yang rusak akibat aktivitas alat berat.
4. Pendampingan Hukum bagi Warga
Disampaikan pula perlunya keterlibatan lembaga hukum yang berpihak pada masyarakat untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan dalam proses eksplorasi dan pembangunan.
5. Peningkatan Transparansi dan Dialog Berkala
Masyarakat menginginkan adanya forum evaluasi terbuka secara berkala antara pihak Pertamina, pemerintah desa, dan warga untuk memastikan pembangunan berjalan secara partisipatif dan bertanggung jawab.
6. Pengajuan Kompensasi bagi Petani Terdampak

Sebagai bentuk keadilan sosial, warga meminta adanya kompensasi yang layak bagi para petani yang lahan atau hasil panennya terdampak langsung oleh pembangunan jalan eksplorasi.
Audiensi ini menjadi simbol dari pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi desa dan penguatan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa Tambi melalui Kuwu Tarso menyatakan akan menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Forum ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara resmi oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencari solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan atas dampak pembangunan akses jalan eksplorasi tersebut.





