Sindang, 10 Desember 2024 – Koramil 1602 Sindang bersama jajaran terkait memfasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa tanah antara Sdr. Suka Wijaya, warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Babadan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB di Kantor Balai Desa Wanantara, Kecamatan Sindang.
Musyawarah dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Camat Sindang Dadang Supriyatna, Kapolsek Sindang AKP Suhendi, Danramil 1602/Sindang Sertu Catu, Kasi PMD Abdul Aziz, Kuwu Desa Wanantara Warsidi beserta jajaran pamong desa, serta Sdr. Suka Wijaya selaku pihak yang bersengketa.
Latar Belakang Permasalahan
Permasalahan bermula dari klaim Pemdes Babadan atas sebidang tanah yang diklaim sebagai tanah milik desa, sementara Sdr. Suka Wijaya memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB). Lokasi tanah yang disengketakan berada di wilayah Desa Wanantara, Kecamatan Sindang.
Hasil Musyawarah
1. Pemdes Babadan tidak menghadiri musyawarah, sehingga pihak Kecamatan Sindang dan Pemdes Wanantara akan memfasilitasi penyelesaian lebih lanjut dengan mengoordinasikan pertemuan berikutnya.
2. Klaim Pemdes Babadan akan ditinjau ulang berdasarkan dokumen yang dimiliki Sdr. Suka Wijaya.
3. Bukti kepemilikan berupa AJB dari Sdr. Suka Wijaya menjadi dasar utama dalam pembahasan selanjutnya.
4. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah tanpa melibatkan jalur hukum selama memungkinkan.
Keamanan dan Kondisi Pelaksanaan
Kegiatan musyawarah berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 WIB. Peran aktif Danramil 1602/Sindang dalam menjaga stabilitas dan menjembatani komunikasi antar pihak sangat diapresiasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen TNI bersama pemerintah daerah dalam menjaga harmoni masyarakat serta menyelesaikan konflik secara musyawarah. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik demi kepentingan bersama.





