Dikabarkan, Legalisir Ijazah di SMK Negeri 1 Indramayu Dikenakan Biaya Rp.25 Ribu Per Siswa?

Jabar.dailypost.id, INDRAMAYU | Kabar tak sedap dalam dunia pendidikan seringkali terdengar hingga beredar luas disejumlah kalangan. Tidak jarang, informasi miring tersebut berasal dari sekolah negeri yang notabenenya sudah dibiayai pemerintah melalui dana BOS.

Kali ini, kabar tak sedap tersebut muncul dan mengarah ke SMK Negeri 1 Indramayu, Jawa Barat, baru-baru ini.

Seorang murid alumni SMK Negeri 1 Indramayu lulusan tahun ajaran 2024, pada Jum’at (26/07/2024), kepada awak media mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang menunggu ijazahnya dari tempat ia pernah bersekolah dulu.

“Ijazah mah belum dikasih, tapi udah cap tiga jari, jadi masih nunggu.”Ujarnya.

Namun, saat awak media mempertanyakan mengenai sejumlah pembiayaan ditempat ia pernah menempuh pendidikan jenjang menengah ke atas tersebut, dengan polos dan kejujurannya dia mengatakan bahwa terdapat sejumlah biaya yang harus ia bayar.

Diungkapkannya, sejumlah biaya tersebut yakni untuk pembayaran legalisir Ijazah sebesat Rp.25 ribu per siswa. Mekanisme pembayarannya, kata dia, yakni di kordinir melalui OSIS seangkatannya di SMK Negeri yang beralamat di Jl Gatot Subroto Kabupaten Indramayu tersebut.

“Terakhir itu bayar untuk legalisir ijazah saja Rp.25 ribu, saya sudah bayar, bayarnya melalui OSIS.”Ungkapnya.

Ungkapan itu tidak berhenti sampai disitu saja, ia memaparkan bahwa setelah uang untuk legalisir tersebut sudah terkumpul di OSIS, nantinya diserahkan kepada salah seorang guru SMK Negeri 1 Indramayu. Namun sayangnya, dia tidak mengetahui nama guru yang dimaksud tersebut.

“Kalau sudah terkumpul nanti diserahkan ke guru, kalau namanya lupa, Ibu siapa.” Ucap seorang murid alumni SMK Negeri 1 Indramayu tahun ajaran 2024 yang enggan disebutkan namanya.

Kepala SMK N 1 Indramayu, Dr.H.Armawi Charli,S.Pd,.M.Pd.I melalui seseorang perempuan yang mengaku dirinya dari bagian Tata Usaha (TU), kepada media ini mengatakan bahwa pungutan untuk biaya legalisir ijazah tersebut tidak ditentukan nominalnya.

Sosok perempuan bagian TU di SMKN 1 Indramayu tersebut mengakui soal dana pungutan legalisir ijazah sebagian sudah dibayarkan oleh siswa. Namun, ia berkelit bahwa mengenai pungutan itu atas dasar sukarela dari para siswa.

“Benar ada, tapi itu tidak ditentukan oleh pihak sekolah melainkan sukarela para siswa, jadi tidak diwajibkan.”Ucapnya berkelit dengan gelagapan.

Disampaikannya, bahwa jumlah siswa SMK Negeri 1 Indramayu lulusan ditahun 2024 ini secara keseluruhan sebanyak 500 siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hayo !! Jangan Copy", Mending Kopi Darat !