Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Arsip Statis

Jabar.DailyPost.id | Indramayu – Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini diadakan di Hotel Wiwi Perkasa, Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/8/2024), dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Indramayu, Rumsia; Kabag Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Jafar Abdullah; serta narasumber dari Dispusipda Provinsi Jawa Barat, Abdur Rouf Hamaidi.

Selain itu, acara ini juga diikuti oleh 317 peserta yang merupakan perwakilan dari sekretaris desa dan kelurahan se-Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Indramayu, Rumsia, menekankan pentingnya arsip dinamis yang nantinya akan berfungsi sebagai arsip statis. “Arsip ini jangan sampai hilang, dan masyarakat perlu tahu cara pengelolaan serta penataan arsip yang baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rumsia.

Ia menambahkan, “Dalam kesempatan ini, kami menginfokan serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Perbup Nomor 94 Tahun 2022.”

Rumsia juga menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan arsip, mulai dari dinas, kecamatan, hingga desa/kelurahan di lingkungan Pemkab Indramayu. “Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan jumlah informasi arsip statis yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hayo !! Jangan Copy", Mending Kopi Darat !