Rapat Pembahasan Segmen Batas Wilayah Kabupaten Indramayu dan Majalengka

Jabar.dailypost.id, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan dan verifikasi lapangan terkait segmen batas wilayah dengan Kabupaten Majalengka, yang berlangsung di Ruang Rapat Pendopo Indramayu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, yang diwakili oleh Subkoordinator Analis Kebijakan, Rasiwan, menyampaikan bahwa tujuan verifikasi lapangan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait penegasan batas antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.

“Besok telah dijadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan terkait segmen batas antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka,” ungkap Rasiwan dalam rapat tersebut, Senin (2/8/2024).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para kuwu, camat, serta tim pembinaan batas wilayah Kabupaten Indramayu, yang terdiri dari Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BKD, dan DPMD.

Rasiwan menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberikan pembekalan kepada para kepala desa dan camat yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Majalengka.

“Kami memberikan informasi terkait peta desa yang telah dibuat, serta peta yang disandingkan dengan Permendagri, yang rencananya akan mengalami revisi,” tambah Rasiwan.

Wilayah yang menjadi fokus dalam pelacakan batas di lapangan meliputi empat kecamatan dan sembilan desa, yaitu Desa Bondan dan Cibeber (Kecamatan Sukagumiwang), Desa Bodas, Gadel, dan Sukamulya (Kecamatan Tukdana), Desa Jatisura dan Loyang (Kecamatan Cikedung), serta Desa Jatimunggul dan Cikawung (Kecamatan Terisi).

Menurut Rasiwan, terdapat beberapa perbedaan antara ketentuan dalam Permendagri dengan kondisi di lapangan, khususnya terkait posisi pilar batas. Sebagai contoh, Desa Loyang, yang merupakan bagian dari Kabupaten Indramayu, menurut hasil penelusuran, masuk ke dalam wilayah Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengajukan revisi terhadap Permendagri untuk meninjau kembali batas antara Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Rasiwan juga berharap bahwa proses verifikasi batas wilayah ini dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan batas wilayah, serta memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan aspek teknis.

(E. Priyo S.)

Penulis: E Priyo SEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hayo !! Jangan Copy", Mending Kopi Darat !