Jabar.dailypost.id, Indramayu – Polres Indramayu melalui Satreskrim berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/9/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa dari Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu, termasuk di Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.
“Dari sembilan kejadian tersebut, tiga kasus sudah memasuki tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadinya tawuran,” ujar Kapolres kepada awak media.
Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.
Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari tiga anak di bawah umur yang diberikan pembinaan, dua anak yang berstatus pelaku dan sedang diproses, serta 13 anak lainnya yang menjadi saksi.
“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada juga yang sudah putus sekolah,” ungkap AKBP Ari, didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Kapolres menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana diproses sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tutup AKBP Ari.
(E Priyo S)





