Susunan Kinerja Badan Adhoc Bagi PPS Dan Sekretariat PPS KPU di Kabupaten Indramayu

Jabar.dailypost.id, INDRAMAYU | KPUD Kabupaten Indramayu menggelar acara bimbingan teknis dalam rangka penyusunan Laporan Badan Adhoc di Ikuti Peserta dari Ketua PPS dan sekertariat PPS Sebanyak 634 Peserta sekabupaten Indramayu, pada Jum’at (19 Juli 2024).

Kegiatan bimtek (bimbingan teknis) dihadiri oleh KPU Indramayu dari kordinator Divisa sosdiklin panwas dan SDM, Munawaroh .SIP. dan juga seluruh ketua panitia pemungutan suara dan sekertaris pemungutan suara sekabupaten Indramayu.

Komesioner Bawaslu Kabupaten Indramayu Munawaroh S.IP. mengatakan Kepada media jabardaily post.id, tujuannya agar setiap badan adhok melakukan laporansi setiap bulannya paling sedikit itu satu kali dalam satu bulan, laporan ini juga di dalamnya terdapat kegiatan PPS yang di lakukan setiap bulan.

Yang di tetapkan laporan kinerja memang bukan hanya itu tetapi memang kewajibannya, kewajiban badan ADHOC yang belum melakukan laporan tadi konsekuensinya di sepakati sampai tanggal 10 di bulan berikutnya.

Laporan itu di laporkan satu bulan sekali karna setiap bulan itu ada kegiatan maka harus di laporkan sebagai juga bukti bahwa mereka melakukan tahan pilkada.

Untuk PPS agar segera melakukan atau menyelesaikan coklik kemudian juga melakukan entri datanya dan segera melakukan ke KPU Kabupaten Indramayu.

Harapan setelah kegiatan ini berharap temen temen pps atau badan ADHOC baik itu ppk dan juga pps bisa melakukan laporan sesuai dengan juklis yang sudah di sediakan kemudian bisa memberikan laporan ke jenjang berikutnya sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hayo !! Jangan Copy", Mending Kopi Darat !