Indramayu | Jabar.dailypost.id – Lahan tanggul penyangga Sungai Cimanuk yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung diduga digunakan sebagai tempat usaha tanpa izin oleh Romdhoni, seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Golkar. Bangunan tersebut berlokasi di sebelah timur jembatan penghubung Desa Widasari dan Jatibarang.
Keberadaan bangunan ini menuai keresahan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut dijadikan tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Masyarakat khawatir, terutama saat musim penghujan, tanggul dapat jebol dan menyebabkan banjir. Hal ini diungkapkan oleh Udin (nama samaran), warga Desa Jatibarang, kepada Garisperistiwa.com di lokasi bangunan pada 8 Desember 2024.
“Bangunan itu milik Pak Doni, anggota dewan dari Partai Golkar. Warga sudah lama resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Sebagai anggota dewan, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik, bukan sewenang-wenang membangun di bantaran sungai,” ujarnya.
Udin menambahkan, “Bangunan itu salah satu penyebab banjir karena aliran sungai mengalami pendangkalan. Apalagi dibuat permanen dan dijadikan tempat usaha. Saya yakin itu tidak berizin, bahkan soal pajak pun diragukan.”
Ia berharap pemerintah Kabupaten Indramayu segera menertibkan bangunan liar tersebut. “Selain menjadi penyebab banjir, kalau dibiarkan, bisa saja warga lain ikut-ikutan membangun di bantaran sungai. Kalau sudah banyak, penertiban akan sulit. Semoga Ketua DPRD bisa menegur anggotanya agar tidak mencoreng nama baik lembaga,” tutupnya.

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Romdhoni menyarankan agar media menghubungi kuasa hukumnya, Purnawirawan Polisi Heriyadi.
“Silakan hubungi lawyer saya saja, mantan polisi,” tulisnya dalam pesan singkat sambil mengirimkan kontak Heriyadi.
Tak lama setelah itu, Garisperistiwa menghubungi Heriyadi untuk meminta klarifikasi terkait bangunan tersebut. Melalui sambungan telepon, Heriyadi menyatakan bahwa proses pengajuan izin sudah dalam tahap survei oleh tim dari provinsi.
“Ini sudah ditinjau oleh tim yang berwenang, kami juga sedang menunggu keputusan dari provinsi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar, saat dimintai keterangan menyarankan untuk mengonfirmasi kepada pihak BBWS sebagai pemilik lahan.
“Untuk masalah perizinan, silakan konfirmasi dulu ke pemilik lahan, yaitu BBWS, apakah ada perjanjian sewa-menyewa atau tidak,” jelas Dadang singkat.
(Tim)
*Sumber : Garisperistiwa.com





