LSM Bagaspati Surati Pemdes Rambatan Wetan, Begini Kata Ketum

Jabar.dailypost.id, INDRAMAYU | DPP LSM Barisan Gagasan dan Antisipasi (Bagaspati) melayangkan surat ke Pemerintah Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (25/07/2024).

Ketua Umum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto SH, membenarkan bahwa pihaknya telah bersurat ke Pemerintah Desa Rambatan Wetan tersebut.

Ciswanto memaparkan alasannya atas pengiriman surat tersebut yakni untuk memohon keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024 yang dikelola oleh Pemerintah Desa Rambatan Wetan.

Permintaan tersebut, didasari atas temuan sejumlah data tentang pengalokasian Dana Desa tahap 3 tahun 2023, dimana pihak Pemerintah Desa disinyalir belum membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Pihak Pemerintah Desa Rambatan Wetan (kanan) menerima surat dari DPP LSM Bagaspati.

Namun, meski belum membuat LPJ tentang pengelolaan DD tahap 3 ditahun 2023, Terungkap Pemerintah Desa Rambatan Wetan diduga sudah menyerap DD tahap I senilai kurang lebih Rp.800 juta ditahun anggaran 2024 sekarang.

“Kami mencurigai dan menduga ada hal yang tidak beres mengenai pengelolaan DD di Desa Rambatan Wetan berdasarkan data-data yang kami peroleh.”Ungkap Ketum DPP LSM Bagaspati, Ciswanto.

Menurut keterangannya, surat somasi yang dilayangkan oleh DPP LSM Bagaspati ini yakni memohon keterbukaan informasi publik kepada pihak Pemerintah Desa terkait, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Adapun informasi yang dimohon oleh pihak DPP LSM Bagaspati kepada Pemerintah Desa Rambatan Wetan, salah satunya yaitu terkait RKA APBDes (tahap I, tahap 2 dan tahap 3) tahun anggaran 2022-2024 dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

“Alasan permohonan data informasi dan dokumentasi tersebut adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik”.Papar Ciswanto

Selain itu, Ciswanto mengatakan bahwa alasan lain terkait permohonan informasi publik tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hayo !! Jangan Copy", Mending Kopi Darat !